Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang
(tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenggarong Seberang)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
DR (23) seorang warga Jalan AM Aai RT 16 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan
Tenggarong, harus meringkuk di penjara, usai dibekuk polisi lantaran menjadi
pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Sabtu (27/3/2021) siang.
Tersangka ditangkap di depan Lapangan
Pacuan Kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Made Suryadinata mengatakan pelaku ditangkap
setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan pacuan kuda
kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang sering dijadikan transaksi
narkoba.
"Saat dilakukan penyelidikan di kawasan
pacuan kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang ada seorang berdiri dipinggir
jalan dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Made Suryadinata.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu sabu dengan berat sekitar 1 gram,
dan 1 pipet kaca di saku celana tersangka."Menurut pengakuan DR, bahwa
barang tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang di
Samarinda, dan rencananya akan dikonsumsi sendiri" tuturnya.
Tersangka dan barang bukti, lanjut dia,
diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut.
Untuk ancaman hukuman, tersangka dikenakan
Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman 15 tahun penjara.(*riz)